Rabu, 07 Desember 2011

mitos dan fakta tentang BANK SYARIAH

Sering terdengar dikalangan masyarakat, dan juga diri kita sendiri tentang mitos-mitos tentang Bank Syariah yang membuat sebagian dari ita masih ragu dalam memutuskan diri untuk bergabung dengan Bank Syariah yang menganut sistem Islam itu.

Langsung saja, selanjutnya saya akan menuliskan beberapa mitos dan fakta yang saya dapat dari buku yang berjudul "selamat tinggal bank konvensional" karya abu Muhammad Dwiono Koesen Al-Jambi berikit:

Mitos: Bank Syariah sama dengan Bank Konvensional, cuma ganti label.
Fakta: Bank Syariah beroperasi diatas prinsip Syariah Islam yang sangat berbeda dengan Bank Konvensional yang Ribawi. Namun, memang hampir sebagian besar pegawai Bank Syariah adalah mantan pegawai Bank Konvensional. Mungkin karena inilah "tuduhan" ganti label terlontar. Padahal, apakah orang tidak boleh kembali kepada jalah yang haq? apakah orang tersebut harus dalam kekufuran terus kepada Allah. Soal Sebagian pegawai Bank Syariah yang tampak belum sesuai dengan Syariat Islam atau bahkan non-muslim. Merupakan kewajiban bagi kita sebagai sesama muslim untuk mengingatkannya, dan bagi pegawai yang non-muslim, kenapa ini tidak dilihat sebagaui suatu kebesaran dan kemudahan Islam? dalam akidah memang Islam tidak ada tawar-menawar dengan non-muslim, tetapi dalam bermuamalat, Islam punya toleransi yang sungguh luar biasa. Islam membolehkan kerjasama dengan orang-orang yang non-muslim.

mitos: biaya atau total pengembalian dananya lebih mahal daripada Bank Konvensional
fakta: coba kita simak ilustrasi berikut. Ada nasabah yang bekerjasama dengan Bank Syariah dengan pola mudharabah. Dalam akadnya diperjanjikan, bila terjadi keuntungan akan dibagi sesuai dengan nisbah dan bila terjadi kerugianakan dibagi sesuai porsi modal yang ditempatkan. Misalnya, Nasabah dan Bank bekerjasama akad mudharabah atau musyarakah dengan nisbah untuk Nasabah 85% dan Bank 15%. Modal yang ditempat oleh Bank sebesar Rp. 10.000.000,- dengan harapan akan menghasilkan keuntungan sebesar Rp. 1.000.000,-dalam jangka waktu satu bulan. Artinya, bila hal ini betul terjadi maka Nasabah membayar ke Bank atas keuntungan tersebut sebesar Rp. 150.000,- atau equivalent rate-nya adalah 1.5%, atau bila disetahunkan menjadi 18%.

masih wjar yang diperjanjikan sama dengan hasil. Namun, bila yang diperjanjikan tidak sama, misalnya nasabah mendapat keuntungan yang besar atau berlipat ganda, maka kejadiannya akan berbeda. Misalkan, untungnya bukan Rp. 1.000.000,- melainkan Rp. 1.500.000,-, maka hasil yang diperoleh oleh Bankadalah Rp. 225.000,- atau equivalent rate-nya adalah 2,25% dan bila disetahunkan menjadi 27%. inilah yang disebut mahal, karena kalau dengan sistem bunga Bank Konvensional, jumlah yang disetor ke Bank tidak akan sebesar itu (27%) paling tinggi 18%-20%.

Padahal, sebaliknya, bila realisasi keuntungan lebih kecil dari yang dijanjikan, misalnya cuma untung Rp. 500.000,- (bukan 1 juta), maka yang disetorkan ke Bank adalah Rp. 75.000,- atau equivalent rate-nya 0,75% dan bila disetahunkan menjadi hanya 9%. Namun, bukan kasus seperti ini yang lebuh kerap tersiar ke masyarakat. Padahal, kalau ini yang tersebar, masyarakat akan sadar bahwa hasil yang disetorkan ke Bank Syariah justru jauh lebih murah dibandingkan dengan bunga Bank Konvensional seperti tersebut siatas.

mitos: hasil  yang diperoleh tidak pasti
fakta: sesuai denga prinsipnya, Bank Syariah tidak akan mendahului kehendak Allah sebagaimana dilakukan Bank konvensional. Bank Konvensional berasumsi bahwa ia akan selalu untung, sehingga dia berani mematok bunga ( menjanjikan keuntungan) di depan. Anda akan mendapatkan bunga 10%, misalnya, meski Bank belum tentu mendapat untung dalam usaha (mengelola) dana itu. Sebab, semua usaha bisa untung dan ada kala ruginya.

itulah makanya Bank Syariah menganut sistem bagi hasil. Dalam bagi hasil ini, yang dipatok (tidak berubah) adalah nisbahnya. Pada sistem bunga, haasil yang didapat tetap jumlahnya, tak terpengarus besarnya keuntungan atau krugian Bank. dalam sistem bagi hasil, yang didapat akan berubah-ubah, bisa naik bisa turun, tergantung dari hasil yang diperoleh Bank. Jadi, kalau bagi hasil di Bank Syuariah itu sama saja dari bulan ke bulan, malah bisa dipertanyakan: apakah Banknya tidur Tak bergerak ini juga sesuai dengan firman Allah:

"dan tiada seorangpun yang dapat mengetahui (dengan pasti) apa yang akan diusahakannya besok" (QQ Luqman 31:34)

Hasil yang diberikan kepada nasabah juga dijamin adil, jauh lebih adil ketimbang sistem riba. Dalam sistem bunga, yang menentukan pendapatan hanya satu, yaitu ketetapan bunga itu, misalnya 10%. sedangkan dalam sistem bagi hasil, banyak komponen yang diperhitungkan-nisbah, hasil yang diperoleh, share simpanan, share produksi dan sebagainya. Itu dihitung semua sehingga baik Bank maupun Nasabah betul-betul mendapat hasil sesuai dengan kontribusi mereka.

masih banyak lagi mitos-mitos lain yang juga masih ada dalam buku tersebut, tetapi baru bisa tersampaikan sebagian yang mungkin di lain kesempatan akan disampaikan kembali.

wallahu a'lam.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar